Saturday, January 2, 2010

Terhadap yang sudah jelas, mengapa ditinggalkan untuk mencari yang belum jelas


Apabila Allah telah menempatkan seorang hamba pada sebuah kondisi (posisi), yang tidak tercela dalam pandangan syara', maka hendaklah itu tetap memperbaiki etika dalam usaha untuk mempertahankannya, dan ridha dengan apa yang telah di tetapkan oleh Allah baginya itu, hingga Allah berkenan memindahkan pada posisi lain yang lebih bagus, sesuai dengan kehendak-Nya.
Abu Usman berkata: "Selama empat puluh tahun, aku berada dalam kondisi yang tidak menyenangkanku, namun Allah belum juga bekenan memindahkan aku dalam suatu kondisi lain, sehingga muncul perasaan tidak menyenangkan di dalam hatiku".
Sikap yang demikian itu merupakan tindakan yang melawan hukum waktu, sebagaimana yang diisyaratkan oleh kaum sufi, bahwa hal itu bagi mereka merupakan perbuatan dosa. adalah menjadi keharusan bagi seorang hamba dan merupakan etika kehambaan untuk tunduk dan menyerah terhadap ketetapan Allah, pada waktu itu. Perubahan dari suatu keadaan kepada keadaan lain telah ditetapan oleh Allah sesuai dengan sunatullah dan hukum alamiah. Adalah sebuah tindakan yang tidak pada tempatnya, kehedak seseorang untuk melawan keadaan di waku Allah telah menetapkan dirinya pada suatu kondisi tertentu pada waktu yang telah ditentukan baginya itu.

0 komentar:

Post a Comment

recent comment